Sudah saatnyalah sekarang Indonesia mulai belajar berdiri jangan malah merangkak meratapi keterpurukan-keterpurukan yang terjadi tanpa henti. Langkah awal yang mesti dilakukan para petinggi Negara ini adalah berhenti mengeluh dan mengeluh. Toh dengan keluhan yang makin menjadi-jadi hanya bisa menafsirkan respon ketidakpercayaan kepada pemerintah. Pemerintah harus bersikap Oportinistis dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. Saya teringat dengan sebuah petikan kata dari seorang anak jalanan, dia berkata begini “Apapun yang terjadi dengan Indonesiaku saya akan tetap cinta dengannya meskipun harus hidup di jalanan hingga akhir hayatku” , Maksudnya anak ini lebih memilih hidup di jalanan daripada dia sekolah , katanya dengan bersekolah ya nanti pasti menjadi pintar, jika sudah pintar , ya pasti sudah mahir berbohong memutar balikkan fakta, jika sudah bisa gitu, Nah suatu saat nanti akhirnya menjadi pejabat dan pejabat itulah yang membuat Indonesia makin kurus, itulah yang mereka hindari. Karena dipikiran mereka 99% para pejabat Negara kita pernah Korupsi. Dan kebijakan-kebijakan merekalah yang membuat Indonesia makin dekil. Tapi Kembali lagi menurut saya tentu jangan pernah menyalahkan oknum, menurut saya pribadi si KoruptorLah yang menjadi masalah, Dalam arti ini merupakan kecaman yang sangat pedas buat pemerintah, soalnya ada loh anak Indonesia yang rela lakuin itu, dia milih hidup di jalan ketimbang bersekolah. Tapi saya tetap Mendukung sepenuhnya program-program pemerintah yang tentunya mengarah kepada kemajuan bersama rakyat Indonesia bukan sekedar hanya terjadi di dunia Imajinasi saja. SuKses… buat para Petinggi Negara kita.
PERBEDAAN JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
Dari Segi Pengertian
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh: hipotik, hak tanggungan, gadai, dan lain-lain).
Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht).
Dari Segi Dasar Hukum
Jaminan kebendaan diatur dalam Buku II KUH Perdata serta Undang-undang lainnya, dengan bentuk, yaitu:
- Gadai diatur dalam KUH Perdata Buku II Bab XX Pasal 1150-1161, yaitu suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur untuk mengambil pelunasan dan barang tersebut dengan mendahulukan kreditur dari kreditur lain.
- Hak tanggungan; UU No.4/1996, yaitu jaminan yang dibebankan hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu ketentuan dengan tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur terhadap kreditu lain.
- Fiducia, UU No.42/1999, yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan utama terhadap kreditur lain.
Jaminan perorangan diatur dalam Buku III KUH Perdata, dalam bentuk:
Penanggungan hutang (Borgtoght) Pasal 1820 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.
Dari Segi Jenis
Jaminan Kebendaan terdiri dari hipotik, hak tanggungan, gadai.
Jaminan Perorangan terdiri dari Penanggungan hutang (Borgtoght), Perjanjian garansi
Dari Segi Sifatnya
Jaminan Kebendaan :
- Mengikuti bendanya (Droit de suite) dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi.
- Dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun juga,yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.
- Dapat diperalihkan, contoh Hipotik, gadai, dan lain-lain.
- Menganut Azas prioriteit yakni hak kebendaan yang lebih tua (lebih dulu terjadi ) lebih di utamakan daripada hak kebendaan yang terjadi kemudian.
Jaminan Perorangan :
- Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadeap kekeyaan debitur pada umumnya.
- Menganut Asas kesamaan dalam arti tidak membedakan mana piutang yang terjadi lebih dulu dan piutang yang terjadi kemudian.
Dari Segi Masalah Kepailitan
Ditinjau dari sudut hak kebendaan misal : A mempunyai hak memungut hasil dari tanah milik B, ternyata B pailit, walaupun B pailit sebagai akibat dari sifat hak kebendaan
mutlak, maka A tdk kehilangan hak untuk menungut hasil, walaupun tanah itu dijual oleh debitor.
Ditinjau dari hak perorangan missal : X mempunyai piutang 1juta pada Y; Y sudah pailit
Menurut aturan kepailitan harta Y harus dijual lelang hasilnya digunakan untuk menutupi utang – utangnya (Y). X dapat mengajukan tuntutan untuk pembayaran tagihannya. Tetapi belum tentu akan terpenuhi jika ternyata harta Y tdk cukup untuk membayar hutang – hutangnya, jika ternyata terdapat banyak kreditur Y.
Dari Segi Tujuan
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada si kreditur, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya.
Jaminan yang bersifat perorangan memberikan hak verhaal kepada kreditur, terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperolehpemenuhan dari piutangnya.
SEJARAH PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Latar Belakang
Pada prinsipnya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. Keberadaan kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah satu syarat Negara hukum adalah perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk mewujudkan hadir Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada tanggal 29 Desember 1986 Presiden mensahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2004 disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perubahan tersebut tidak semua pasal diubah. Bahkan, pasal-pasal yang mengatur tentang kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tetap dipertahankan dan masih tetap berlaku.
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengontrol tindakan pemerintah dan menyelesaikan, memeriksa, serta memutuskan sengketa Tata Usaha Negara.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Namun pada Tanggal 15 Januari 2004 kedua undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian, diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang kemudian disahkan pada tanggal 29 Maret 2004.
- Lahirnya Perdilan Tata Usaha Negara
Bagi Indonesia keinginan untuk memiliki Peradilan Tata Usaha Negara yang pada mulanya disebut Peradilan Administrasi Negara kemudian berubah nama Peradilan Tata Usaha Pemerintahan kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 istilah yang digunakan adalah Peradilan Tata Usaha Negara, sudah lama dicita-citakan sejak zaman pemerintahan jajahan Belanda. Namun, keinginan itu selalu kandas di tengah jalan karena berbagai alasan. Keinginan itu baru terwujud pada penghujung Tahun 1986, yakni dengan diundangkannya UU Nomr 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada tanggal 29 Desember 1986.
Meskipun UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berlaku pada saat diundangkan , namun UU tersebut belum berlaku secara efektif karena penerapan UU ini akan diatur lebih lanjut engan peraturan pemerintah selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU diundangkan ( pasal 145 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ). Karena itu hingga akhir tahun 1990, meskipun lembaganya sudah terbentuk, namun belum bisa menyelesaikan perkata TUN yang timbul. Bila ditelaah lebih lanjut, beberapa pasal dalam UU NO. 5 Tahun 1986 masih memerlukan peraturan pelaksanaan . Selain itu Peradilan TUN adalah sutu lembaga baru yang masih memerlukan persiapan. Oleh karena itu pemerintah diberikan waktu ancang-ancang untuk melakukan persiapan seperlunya , baik yang menyangkut prasarana dan sarana maupun personalianya. Waktu yang diberikan oleh UU No. 5 Tahun 1986 paling lambat 5 tahun.
Harus kita akui bahwa kelahiran UU tersebut adalah suat langkah maju dalam era pembangunan hukum yang dicanangkan pemerintah dan juga menunjukkan adanya itikad baik dari pemerintah, karena pihak pemerintahlah yang menjadi tergugat tetepi pihak pemerintah jugalah yang mengajukan Rancangan UU tersebut ke Dewn Perwakilan Rakyat. Keberadaan Peradilan TUN merukan salah satu jalur yudisial dalam rangka pelaksanaan asas perlindungan hukum, di samping pengawasan jalur Administratif yang berjalan sesuai dengan jalur yang ada dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Karena itu Peradilan TUN membrikan landasan pada badan yudikatif untuk menilai tindakan eksekutif serta mengatur mengenai perlindungan hokum kepada masyarakat.
Apabila kita telusuri Peradilan TUN telah menempuh perjalanan yang cukup panjang dan berliku. Oleh karena itu, kita harus menelusuri dari zaman pra-kemerdekaan hingga sesudah kemerdekaan. Pada zaman pemerintahan Belanda tidak dikenal adanya Peradilan TUN sebagai suatu lembaga yang berdiri sendiri, yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa di bidang Tata Usaha Negara. Peradilan Administrasi Negara (TUN ) pada waktu itu dilakukan baik oleh hakim administrasi Negara (TUN ), yaitu hakim khusus yang memeriksa perkara administrasi Negara ( TUN ), maupun hakim perdata. Ketentuan yang digunakan pada waktu itu adalah pasal 134 IS jo ( Indische Staatsregeling ) , pasal 2 RO ( Reglement op de Rechter Iijke Organisatie en het beleid der justitie in Indonesia ) . Inti dari pasal 134 ayat (1) IS jo da pasal 2 RO adalah bahwa peradilan hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman semata. Selain itu, ada pul pasal yang menyinggung masalah itu, yakni pasal 138 ayat (1) IS dan pasal 2 ayat 2 RO . Inti dari kedua psal tersebut adalah bahwa perkara-perkara yang menurut sifatnya atau berdasarkan UU termasuk dalam wewenang pertimbangan kekuasaan administrasi, tetap ada dalam kewenangannya. Apabila kita telaah lebih lanjut kedua pasal tersebut sebenarnya belum menunjukkan keberadaan Peradilan TUN . Pasal ini sekedar menunjukkan penyelesaiaan sengketa administrasi Negara ( TUN ) yang dilakukan oleh pihak administrasi Negara di Indonesia. Pasal 2 Ro bukanlah dasar hokum atau yang menentukan batas-batas kewenangan Peradilan administrasi Negara di Indonesia, tetapi hanya menentukan bahwa sengketa-sengketa yang telah ditetapkan termasuk dalam kewenangan hakim tertentu, akan tetap menjadi kewenangan mereka. Pasal tersebut juga tidak memberikan pengertian Peradilan Tata Usaha Negara. Namun kedua pasal itu bisa dikatakan merupakan konsep dasar atau cikal bakal dari Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
Pada Tahun 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Dengan jatuhnya pemerintah Belanda maka berakhirlah riwayat pemerintah Hindia Belanda dan mulailah zaman pemerintahan Jepang dengan menerapkan pemerintahan militernya. Pada masa pendudukan Jepang ini, pemerintahan militer yang lebih sibuk berperang, tidak begitu banyak menaruh perhatian terhadap kelengkapan perangkat kenegaraan. Namun, untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan, diundangkanlah UU Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942. Pasal 3 dari UU ini, yang merupakan aturan peralihan yakni :
“Semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hokum dan
undang-undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah bagi
sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan
pemerintah militer”
Dengan perkataan lain, selama pendudukan Jepang masih tetap digunakan system IS dan RO, yakni system banding administratif (administratief beroep). Setelah itu, pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikanlah kemerdekaan Negara RepubLik Indonesia. Untuk kali pertama diberlakukan UUD 1945 dari tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. Kemudian dari tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 diberlakukanlah Konstitusi Indonesia Serikat. Selanjutnya sejak tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 diberlakukanlah UUD Sementara tahun 1950. Dan terkhir sejak tanggal 5 Juli 1959 dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945.
Apabila kita telusuri, pada kurun waktu di atas, yakni sejak Indonesia merdeka hingga penghujung tahun 1986 , Indonesia belum mempunyai suatu lembaga Peradilan Administrasi Negara (TUN) yang berdiri sendiri. Memang dalam praktek telah banyak perkara administrasi Negara (TUN) yang dapat diselesaikan . Namun dalam penyelesaiannya bukan dilakukan oleh lembaga Peradilan TUN, melainkan diselesaikan oleh berbagai macam badan yang masing-masing mempunyai batas kompetensi tertentu dengan prosedur pemeriksaan yang berbeda pula. Dalam praktek, kita mengetahui adanya 3 lembaga yang melakukan fungsi seperti lembaga Peradilan TUN yaitu Majelis Pertimbangan Pajak (MPP), Peradilan Pegawai Negeri, dan Peradilan Bea Cukai. Tetapi yang betul-betul menjalankan hanya MPP saja dan yang lainnya tidak pernah berfungsi . Satu-satunya lembaga yang dianggap sebagai Peradilan TUN adalah Majelis Pertimbangan Pajak (MPP), Majelis ini merupakan hakim yang mandiri, yang mengadili antara sengketa yang memungut pajak (pemerintah) dengan pembayar pajak (rakyat) . Dalam hal ini kedua pihak mempunyai kedudukan yang sederajat dan hak yang sama.
Apabila kita telusuri dokumen yang berkenaan dengan masalah Peradilan Tata Usaha Negara, maka upaya kearah perwujudan Peradilan TUN memang sudah sejak lama dirintis . Untuk kali pertam pada tahun 1946 Wirjono Prodjodikoro membuat Rancangan Undang Unang tentang Acara Perkara Dalam Soal Tata Usaha Pemerintahan. Di samping itu masih ada usaha lain yang mendukung perwujudan Peradilan TUN. Misalnya kegiatan-kegiatan yang berupa penelitian , symposium , seminar , penyusunan RUU , dan sebagainya. Perintah untuk mewujudkan Peradilan TUN untuk kali pertama dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960. Kemudian perintah itu ditegaskan kembali dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dituangkan dalam pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 12. Selanjutnya perintah ini diperkuat dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, yang menyatakan “Mengusahakan terwujudnya Peradilan TUN”. Di samping itu, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraannya di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 16 Agustus 1978 menegaskan bahwa : “akan diusahakan terbentuknya pengadilan administrasi, yang dapat menampung dan menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur Negara, maupun untuk memberikan kepastian hukum untuk setiap pegawai negeri”.
Selanjutnya untuk merealisasikan kehadiran Peradilan TUN maka ditetapkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1982 tentang GBHN. Selanjutnya dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN untuk Pelita IV, yang merupakan kelanjutan dari Pelita III, memeng tidak disebutkan secara jelas tantang perwujudan Peradilan TUN. Namun karena rencana pembangunan merupakan rencana yang berkesinambungan maka sudah sepantasnya untuk tetap mengupayakan Peradilan TUN. Seiring dengan itu pada tanggal 16 April 1986 pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R.04/PU/IV/1986 mengajukan kembali RUU Peradilan Administrasi ke DPR. Rancangan tersebut merupakan penyempurnaan dari RUU Peradilan Administrsi 1982.
Akhirnya pada tanggal 20 Desmber 1986, DPR secra aklamasi menerima Rancangan Undang Undang tentang Peradilan TUN menjadi UU. UU tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344. Dengan demikian terwujudlah sudah badan atau wadah tunggal yang bebas dari pengaruh dan tekanan siapapun, yang diserahi tugas dan kewenangan untuk memeriksa , memutus , dan menyelesaikan sengketa TUN. Setelah itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 dinyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU No. 5 Tahun 1986 mulai berlaku. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2004 disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
4 SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM TATA RUANG, yaitu :
1. Paksaan Pemerintah ( Bestuursdwang/Politiedwang )
Berkenaan dengan paksaan pemerintahan ini, F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek mengatakan bahwa Kewenangan paling penting yang dapat dijalankan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum administrasi materiil adalah paksaan pemerintahan. Kewenangan paksaan pemerintahan dapat diuraikan dengan sebagai kewenangan organ pemerintahan untuk melakukan tindakan nyata mengakhiri situasi yang bertentangan dengan norma hukum administrasi negara karena kewajiban yang muncul dari norma itu tidak dijalankan atau sebagai reaksi dari pemerintah atas pelanggaran norma hukum yang dilakukan warga negara. Paksaan pemerintah dilihat sebagai suatu bentuk eksekusi nyata, dalam arti langsung dilaksaanakan tanpa perantaraan hakim ( parate executie ), dan biaya dengan biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan paksaan pemerintahan ini secara langsung dapat dibebankan kepada pihak pelanggar. Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdswang merupakan kewenangan yang bersifat bebas dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan inisiatif sendiri apakah menggunakan bestuurdswang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.
Sebagai Contoh :
- Pelanggaran yang Bersifat Substansial
Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, tetapi orang tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal ini, pemerintah tidak sepatutnya menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut. Terhadap pelanggaran yang bersifat substansial ini masih dapat dilakukan legalisasi.
- Peringatan Memuat Berita tentang Pembebanan Biaya
Bila organ pemerintah hendak membebankan biaya paksaan pemerintahan, hal ini harus dimuat dalam surat peringatan. Pengumuman bahwa biaya akan dibebankan ini bukan keputusan mandiri, tetapi unsur dari peringatan paksaan pemerintahan.
- 2. Penarikan Kembali Keputusan yang Menguntungkan (izin, subsidi, pembayaran, dan sebagainya).
Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali atau tidak berlaku lagi ketetapan terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu dalam organ pemerintahan. Sanksi ini termasuk sanksi yang berlaku ke belakang (regressieve sancties).yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum ketetapan itu dibuat. Dengan kata lain, hak-hak dan kewajiban yang trimbul setelah terbitnya ketetapan tersebut menjadi hapus atau tidak ada sebagaimana sebelum terbitnya ketetapan itu, dan sanksi ini dilakukan sebagai reaksi terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebab-sebab pencabutan keputusan yang menguntungkan sebagai sanksi adalah sebagai berikut :
- Pihak yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran.
- Pihak yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mengajukan izin, subsidi, atau pembayaran dalam memberikan data yang sedemikian ti9dak benar atau tidak lengkap sehingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap, keputusan akan berlainan (misalnya penolakan izin.
Di samping itu, dapat pula pencabutan ketetapan dilakukan karena kesalahan dari pihak pembuat ketetapan atau pemerintah, artinya ketetapan yang dikeluarkan itu ternyata keliru atau mengandung cacat lainnya dan diketahui dengan jelas sehingga ketetapan itu dapat dicabut dengan memperhatikan ketentuan hukum baik tertulis maupun berupa asas-asas hukum.
Sebagai Contoh :
Sanksi penarikan kembali keputusan yang menguntungkan diterapkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang dilekatkan terhadap penetapan tertulis yang diberikan, juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh si pelanggar. Pencabutan suatu keputusan yang menguntungkan itu merupakan sanksi yang situatif. Ia dikeluarkan bukan dengan maksud sebagai reaksi terhadap perbuatan yang tercela dalam segi moral, melainkan dimaklsudkan unrtuk mengakhiri keadaan-keadaan yang secara objektif tidak dapat dibenarkan lagi.
- 3. Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)
Pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi ataui melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagai alternatif atau paksaan pemerintahan. Tujuan keputusan pengenaan uang paksa adalah untuk menghilangkan atau mengakhiri pelanggaran, kepada pelanggar diberikan jangka waktu untuk perintah tersebut dengan atau tanpa penyitaan uang paksa. Pengenaan uang paksa merupakan alternative untuk tindakan nyata yang berarti sebagai sanksi (subsidiaire) dan dianggap sebagai sanksi reparatoir. Persoalan hukum yang dihadapi dalam pengenaan uang paksa sama dengan pelaksanaan paksaan nyata.
Sebagai Contoh :
Dalam kaitannya dengan keputusan yang menguntungkan seperti izin, biasanya pemohon izin disyaratkan untuk memberikan uang jaminan. Jika terjadi pelanggaran atau pelanggar (pemegang izin) tidak segera mengakhirinya uang jaminan itu dipotong sebagai uang paksa.
- 4. Pengenaan Denda Administratif
Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menjatuhkan hukuman berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Sanksi ini biasanya terdapat dalam hukum pajak, jaminan sosial, dan hukum kepegawaian. Pada umumnya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hukuman yang berupa denda ini telah ditentukan mengenai jumlah yang dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Denda admistrasi hanya dapat diterapkan atas dasar ketentuan wewenang yang diatur dalam undang-undang dalam arti formal.
Alasan Korporasi disebut Sebagai Subjek Hukum
Korporasi disebut sebagai Subjek Hukum karena Korporasi tidak lain adalah suatu Perusahaan yang memiliki status sebagai suatu lembaga ekonomi yang berbadan hukum yang diakui secara sah jika terbentuk sesuai prosedur pembentukan Perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu jika ada pihak yang dirugikan dari aktivitas dari Perusahaan tersebut, dan terbukti secara sah melalui proses hukum bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan pihak lain maka pihak yang merasa dirugikan berhak untuk meminta ganti kerugian dari Perusahaan tersebut
A. SUSUNAN DAN ISI PUTUSAN
- Putusan hakim terdiri atas 4 bagian yaitu :
a. kepala putusan
Dengan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhananYang Maha Esa “.Irah-irah ini harus selalu di cantumkan pada setiap kepala putusan hakim, dengan konsekuensi jika tidak di cantumkan maka putusan tersebut batal demi hukum.
b. Identitas para pihak
Didalam putusan harus di muat identitas dari para pihak : nama, umur, alamat, dan nama dari pengacaranya ( kalau ada ).
c. Pertimbangan / considerans
Pertimbangan merupakan dasar putusan, terdiri atas: pertimbangan tentang kejadiannya yaitu merupakan penjelasan duduk perkaranya, dan pertimbangan tentang hukum yaitu uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan.
Setiap putusan harus memuat ringkasan yang jelas dari: tuntutan dan jawaban; alas an dan dasar dari pada putusan;pasal-pasal serta hukum tidak tertulis;pokok perkara;erta hadir tidaknya para pihak pada waktu putusan di ucapkan oleh hakim.
d. Amar ( dictum )
yang merupakan jawaban terhadap petitum adalah amar.Amar harus lengkap artinya amar tersebutlah yang menentukan apakah putusan tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.
Amar (dictum) dibagi menjadi apa yang disebut Declaratif & apa yang disebut dictum atau dispositif.
Bagian yang disebut declarative merupakan penetapan dari pada hubungan hukum yang menjadi sengketa.Sedangkan bagian yang disebut dispositif yaitu yang menentukan hukumnya yang mengabulkan atau menolak Gu.
B. JENIS-JENIS PUTUSAN
Ada 2 golongan putusan yaitu:
- Putusan bukan akhir yaitu putusan yang diambil sebelum hakim memutus parkaranya ,missal: putusan sela terhadap eksepsi tentang kekuasaan hakim harus diambil dan diucapkan terlebih dahulu sebelum diteruskan memeriksa pokok perkara.
- Putusan akhir yaitu putusan yang diambil setelah melalui seluruh proses persidangan.
Putusan akhir terdiri atas :
- putusan komdenatoiryaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi ( mangandung sengketa ).
- Putusan declaratoir yaitu putusan yang amarnya menyatakan suatu keadaan sebagai keadaan yang sah menurut hukum.
- Putusan konsitutif yaitu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru.
Misalnya : menyatakan pemohon sebagai orang yang jatuh pailit.
C. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN
Suatuputusan hakim ada kemungkinan tidak memuaskan —— jika salah sau pihak tidak puas terhadap putusan hakim, maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya-upaya hukum
- upaya hukum biasa —— perlawanan ( verzet ), banding, dan kasasi.
- Upaya hukum luar biasa —— peninjauan kembali (PK) & perlawanan dari pihak ketiga (dendenverset)
Asas neb is in idem
Suatu perkara yang telah diputus & putusannya telah in krach van gewijsde maka tidak dapat diulangi pemeriksaannya.
Konsekuensi in kracht van gewijsde ad. Tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum biasa namun masih dapat menempuh UH luar biasa.
Setiap putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( in kracht van gewijsde) apabila :
- tidak menggunakan/menempuh UH biasa (menerima putusan)
- menempuh UH biasa namun telah lewat waktu
- menempuh UH biasa hingga tahap akhir (kasasi)/ tidak ada lagi UH biasa yang tersedia.
Ada 4 putusan yg tergolong in kracht van gewijsde :
- putusan perdamaian
- putusan pengadilan tk. pertama yg tidak lagi di mintakan banding
- putusan pengadilan tingkat tinggi yg tidak lagi di mintakan banding
- semua putusan MA
Res judicata proveri tate habe tur secara harfiah di artikan :
Setiap putusan pengadilan mangikat dan sah sebelum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi
UH biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU . Wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima putusan
UH biasa bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara
UH luar biasa bersifat tidak menghentikan /menangguhkan pelaksanaan putusan
BANDING
Upaya hukum banding diadakan dengan dasar bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu benar karena hakim sebagai manusia biasa dapat berbuat salah dalam menjatuhkan putusan dan oleh karena itu perlu dimungkinkan pemeriksaan ulang olek pengadilam tinggi.
Apabila salah satu pihak tidak menerima atau tidak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama karma menganggsp putusan tersebut tidak adil maka ia dapat mengajukakan permohonan banding.
PENAFSIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
JIKA 2 NEGARA MELAKUKAN PERJANJIAN (BILATERAL) ATAU BEBERAPA NEGARA MELAKUKAN PERJANJIAN (MULTILATERAL), BAHASA APAKAH YANG DIGUNAKAN?
CONTOH
- PIAGAM PBB, DISUSUN DALAM 5 BAHASA (CINA, PERANCIS, RUSIA, INGGRIS, DAN SPANYOL) DAN DITETAPKAN BAHWA KELIMA NASKAH SAMA OTENTIKNYA (PASAL 111)
- KONVENSI-KONVENSI ILO, BIASANYA DIBUAT DALAM BAHASA INGGRIS DAN SPANYOL
ATURAN UMUM
Viena Convention on the Law of Treaties 1969, Pasal 33:
- Apabila suatu perjanjian disahkan dalam beberapa bahasa, maka naskah tersebut sama sahihnya dalam setiap bahasa kecuali perjanjian tersebut menentukan dan disepakati para peserta bahwa hanya satu naskah yang harus berlaku dalam hal timbulnya silang pendapat.
- Istilah-istilah dari perjanjian harus dianggap memiliki arti yang sama dalam setiap naskah.
- Suatu penafsiran yang diberikan harus yang paling sesuai dengan naskah-naskah itu berkenan dengan maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut
ATURAN TAMBAHAN
KONFERENSI DIPLOMATIK YANG MENGHASILKAN SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL MENYADARI BAHWA BANYAK KELEMAHAN DALAM NASKAH, SEHINGGA BIASANYA DIBUAT ATURAN TAMBAHAN, UMUMNYA DALAM BENTUK PROTOCOL, FINAL ACT ATAU PROCES-VERBAL
Pasal 31 Ayat 1 Konvensi Wina:“suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan makna wajar yang diberikan padistilah itu dalam hubungan kata-kata dan mengingat tujuan serta maksudnya.”
LEMBAGA PENAFSIR
SECARA UMUM PENAFSIRAN SUATU PERJANJIAN DILAKUKAN OLEH:
- BADAN YANG DITETAPKAN DALAM PERJANJIAN TERSEBUT (ORGAN-ORGAN TEKNIS INTERNASIONAL – ILO – , DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DEWAN GUBERNUR SUATU ORGANISASI INTERNASIONAL – IMF )
- MAHKAMAH INTERNASIONAL (Pasal 36 Statuta),
- KOMITE AHLI HUKUM AD HOC
ALIRAN DALAM PENAFSIRAN
Dalam Hukum Internasional dikenal tiga school of thoughts” aliran/approach mengenai interpretasi, yaitu :
- Aliran yang berpegang pada kehendak para pembuat perjanjian itu. Aliran ini menggunakan secara luas “preparatory work/travaux preparatories” pekerjaan pendahuluan dan bukti-bukti yang menggambarkan kehendak para pihak.
- “Textual school”, yang menghendaki bahwa kepada naskah perjanjian hendaknya diberikan arti yang lazim dan terbaca dari kata-kata itu (ordinary and apparent meaning of the words). Jadi unsur pentingnya adalah naskah perjanjian itu dan kemudian kehendak para pihak pembuat perjanjian serta obyek dan tujuan dari perjanjian itu.
- “Teleogical thought”, cara penafsiran ini menitik beratkan pada interpretasi dengan melihat obyek dan tujuan umum dari perjanjian itu yang berdiri sendiri terlepas dari kehendak semula pembuat perjanjian itu. Dengan demikian naskah suatu perjanjian dapat diartikan secara luas dan ditambah pengertiannya selama masih sesuai atau sejalan dengan kehendak semula daripada pembuat perjanjian.
PERBEDAAN KREDITUR KONKUREN DAN KREDITUR PREFEREN
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan kreditur konkuren itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu
Kreditur preferen adalah kreditur yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan kreditur preferen itu tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain
Contoh konkret
Kreditur Preferen
Seorang pengusaha A usahanya bergerak di bidang bisnis bahan bangunan menagih seorang kontraktor yang sudah 1 tahun pembayarannya belum dilunasi , ketika akan ditagih kontraktor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya akan pailit dan pada saat itu pengusaha A ini tenang-tenang saja sebab ia memegang jaminan atas kekayaan dari debitor dan dalam hal ini hak tagih pengusaha ini akan lebih diutamakan dari pengusaha B, pengusaha C, Pengusaha D yang juga memiliki piutang terhadap kontraktor tersebut sebab A memiliki jaminan dari debitor dan A termasuk kreditur preferen. Dengan kata lain, hak tagih kreditur preferen lebih utama dari konkuren.
Kreditur Konkuren
Dalam kasus yang sama dengan di atas, pengusaha B menagih seorang kontraktor, ketika ditagih kontraktor tersebut mengatakan bahwa perusahaannya akan pailit maka pengusaha B akan gelisah sebab ia tidak menerima jaminan apapun dari debitor (kontaktor tersebut) maka kreditur ini tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan pengusaha B termasuk kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan kreditur konkuren itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Jadi Pengusaha B kedudukannya adalah sebagai kreditur konkuren, maka jika tagihan
Rp 600 juta akan dibayarkan jika bagian untuk kreditur preferen sudah terpenuhi.
PERBANDINGAN HUKUM
- comparative law (inggris)
- Vergienende rechstlehre (beld)
- droit compare (perancis)
- conflict law (usa)
- foreign law
menurut witerton:
PERBANDINGAN HUKUM : suatu metode yang membandingkan suatu system hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data system hukum yang dibandingkan.
Menurut Rudolf Sclesinger
PERBANDINGAN HUKUM merupakan metede penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu.
COMPERATIVE LAW mempelajari berbagai system hukum asing dengan maksud membandingkannya.
COMPERATIVE YURISPRUDENCE
Suatu system hukum mengaenai prinsip hukum dengan melakukan perbandingan
KEGUNAAN PERBANDINGAN HUKUM
- unifikasi hukum
penyeragaman terhadap aturan-aturan hukum pada tataran nasional , regional, internasional.
Untuk nasional: hukum kontrak dpt mengambil kodefikasi modern dari Negara lain.
Untuk regional : skandinavia menyeragamkan di lapangan hukum dagang dan hukum kontrak.
Untuk internasional :haki dan hukum laut
- Harmonisasi hukum
Penyesuaian terhadap aturan-aturan hukum dan diberi kebebasan untuk menyesuaikannya .
Pasaran bersama eropa dinegara
- pembaharuan hukum
dengan perbandingan hukum maka kita dapat memperdalam dan menanalisis Hukum
- penentuan asas hukum umum dari hukum
perbandingan hukum berguna bagi hakim-hakim dan pengadilan internasional untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting hukum public internasional
- Ilmu pembantu HPI ( hukum perdata internasional)
HPI dapat bekerja dengan baik jika disertai perbandingan hukum
- pendidikan penasehat hukum internasional
pembuatan traktat dierlukan pengetahuan tentang hukum negeri lain.
TUJUAN PERBANDINGAN HUKUM
- membantu menelusuri asal usul konsepsi perkembangan hukum dunia
- untuk mendalami pengalaman yang dibuat dalam studi Hukum asing dalam pembaharuan hukum
- untuk pencapaian hukum yang bersifat universal dan umum
- untuk mengetahui perbedaan dan sebab adanya perbandingan tersebut
SEJARAH COMMON LAW
Hukum awal di inggris adalah hukum kebiasaan di indonesia hukum adapt.
Ingris pernah dijajah oleh bangsa ormandy,
Abad 12 terjadi yudifikasi hukum yaitu hukum administrative dan hukum kekayaan . seluruh tanah di inggris menjadi milik raja sehingga terjadi sentralisasi pemerintahan . jadi jadi wilayah inggris dibagi dan dipimpn oleh seorang lord (tuan tanah). dAn rakyat yang ingin mengolah tanah harus menyewa pada lord untuk selanjutnya diserahkan ke raja, akibatnya system pengawasan yang tidak terkontrol lagi dengan kekuasaan lord maka ia membentuk pengadilan dasar hukum kebiasaan dan buatan sendiri , terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh lord:
- aturan dibuat dan dituangkan dalam kitab berbahasa latin
- adanya system wart : raja kepada tergugat untuk membuktikan kepada raja bahwa ia tidak bersalah
- minirial courd (hukum kebiasaan ) diubah menjadi royal court(common law) dan hukum inilah yang disebut common law .
SEJARAH CIVIL LAW ROMAWI JERMAN
HUKUM ROMAWI JERMAN adalah hukum yang berlaku di eropa continental (jerman dan perancis, belanda karena ernah dijajah perancis,
Cirri romawi jerman oleh ulpanus :
1.hukum yang menatur kesejahtraan masyarakat dan kepentinan umum
2. hukum yang mengatur hubungan perdata
Seperti Negara lain mula-mula hukum kebiasaan seiring waktu hukum kebiasaan ditinggalkan
Prinsip dasarnya hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan oleh peraturan yang berbentuk UU dan tersusun secara sistematis dalam kodefikasi
MENURUT BW
Perjanjiaan jual beli hanya bersifat obligator (belum memindahkan hak milik) sedangkan penyerahan atau levering adalah perbuatan hukum yang memindahkan hak milik
BW menganut system casual artinya leverning (pemindahan milik secara yuridis) adalah sah apabila berdasarkan title yang sah dan dilakukan oleh orang yang berhak memindahkan milik
System abstrak yang dianut di jerman levering ( perpindahan hak milik ) tidak akan dipengaruhi oleh pembatalan perjanjian jual beli di kemudian hari
Penyerahan benda tetap dalam BW yang bersifat pasif berbeda dengan system jerman yang bersifat aktif
Dalam hukum adat dijunjung tinggi asas perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik (jujur) pemb. Barang tetap dan bergerak
BELANDA
Jual beli semata-mata bersifat obligator yang memindahkan hak milik adalah levering yang konstruksikan sebagai suatu persetujuan yang semata-mata berintikan hak milik
Levering yang berdasarkan suatu title yang sah memindahkan hak milik biarpun harga belum dibayar
PERANCIS
Terkenal dengan system bahwa semenjak terbentuknya perjanjian yaitu sejak saat dicapainya sepakat mengenai barang dan harga hak milik berpindah biarpun barangnyA belum diserahkan
PERSAMAAN MA INDO DAN AS
1. setiap putusan pengadilan tinggi mempunyai hak untuk mengajukan ke MA selama masih memenuhi syarat secara formal sesuai dengan hukum acara, sedangkan di USA mempunyai kewenangan tunggal untuk mengajukan kasasi sangat ditentukan pada pengadilan tanpa harus memberikan pertimbangan dan penjelasan yang lebih konkret
KEUNTUNGANDARI TERGUGAT DALAM MENERAPKAN SISTEM CEDENT Prof.oidert
Adanya kepastian hukum ,dapat mengikuti perkembangan, lebih terici dan lengkap di banding yang ada dalam UU
KERUGIAN
Bersifat kaku karena hakim mengikuti putusan hakim sebelumnya, sering sulit mencari alas an logis dalam kasus tertentu, jumlah kasus yang banyak dan rumit karena berasal dari laporan kasus
BENTUK PRECEDENT Diingris dikenal dengan SISTEM
declaratory precedent :jika hakim menerapkan precedent tanpa memperluas precedent
tersebut
original precedent : jika kasus yang telah diputus oleh hakim tidak mempergunakan precedent atau belum pernah ada precedent untuk kasus semacam itu.
SISTEM HUKUM INGGRIS
1. CUSTOM
Hakim tumbuh dan berkembang dari kebiasaan anglo saxon yang melahirkan common law dan kemudian diganti precedent
2. legislation
UU yang dibentuk parlemen merupakan alat pembaharuan hukum di ingris
3. case law
Salah satu sumber hukum inggris yang merupakan cirri karakteristik yang utama
Hukum kebiasaan yang dipertahankan oleh hukum (judge made law )
MANFAAT PERBANDINGAN HUKUM.
Untuk mengambil dampak positif hukum dari Negara lain
SISTEM HUKUM
- ANGLI SAXON (COMMON LAW ) : system hukum di Negara inggris , amerika , selandia baru, Negara –negara persemakmuran
- EROPA CONTINENTAL (CIVIL LAW) ( HUKUM ROMAWI JEMAN): system hukum di Negara belanda dan INA sebab ina bekas jajahan belanda buktinya BW
PERBEDAAN CIVIL LAW DAN COMMON LAW
EROPA CONTINENTAL (civil LAW)jerman
Berupa system hukum tertulis berupa kodefikasi(upaya untuk menuangkan materi hukum tertentu disatukan dalam kitab UU
Dasarnya : perundangundangan; yurisprudensi(tidak bersifat mengikat),asas hukum ,penafsiran hukum
ANGLO SAXON (COMMON LAW ) inggris
1.yurisprudensi : apabila hakim menjatuhkan putusan harus berdasarkan putusan hakim sebelumnya.
2. statute hukum : UU yang dibuat parlemen
3. poston (kebiasaan) :kebiasaan ini berlangsung berabad abad dan kebiasaan ini menjadi alasan hakim membentuk hukum baru
Penjelasan common law : yudifikasi hukum kebiasaan yang diputuskan oleh hakim
Pokok perkara, suasana yang melingkupi dalam bentuk yurisprudensi tapi prosesnya lambat maka inisiatif dari parlemen membentuk statute hukum , pengadilan berdasarkan statute hukum.
Interpretasi(penafsiran) oleh hakim dalam membentih putusan lebih penting dalam pengadilan daripada statute hukum
System inggris mengalami perubahan evosional secara bertahap masih tetep dengan system feudal(masih tetap dengan kebiasaan dan kebudayaan)
System hukum jerman menalami perubahan revolusional :secara cepat monarki obsolut ke Negara kontitusional
KONTITUSI : UU yang mencakup keberadaan suatu Negara
EROPA CONTINENTAL (CIVIL LAW) DIKATAKAN JUGA SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN OLEH ULPANUS (AHLI HUKUM) KARENA
- jerman bekas jajahan romawi
- orang jerman belajar hukum di romawi, dan kembali ke negaranya menerapkannya
- menganggap system hukumromawi itu paling sempurna
- banyaknya ahli hukum dari romawi
- universitas di jerman berperan menyebarkan hukum romawi di eropa
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN HUKUM INGGRIS
Asas dari common law yaitu hakim memutuskan perkara berdasarkan putusan sebelumnya (yurisprudensi)
Dengan demikian pertumbuhan hukum menjadi lambat sebab tergantung pada jumlah
dan jenis perkara yang diputuskan pengadilan dan hakim tidak dapat mengembangkan pendapatnya, pertumbuhan hukum inggris tidak selambat yang dibayangkan sebab
- FAKTOR SUASANA jadi yang dapat diikuti oleh hakim berikutnya cukup pada pokok perkaranya saja ,sedangkan yang berhubungan dengan suasana yang melingkupi perkara itu tergantung pada penilaian tersendiri dari hakim selanjutnya yang menjatuhkan putusan
- factor reasonable yaitu jika terjadi suatu kemungkinan maka suatu putusan hakim terdahulu tidak perlu diikuti
- factor statute law sebagai solusi jika hsumber hukum lain tidak dapat menyelesaikan perkara
PENGADILAN EQUITI
Muncul karena para pencari keadilan tidak puas dengan keputusan common law (yudifikasi kebiasaan yang dilakukan oleh hakim ), dulu hukum di inggris menurut common law, jika suami yang meninggal maka harata diberikan kepada cagak hidup (pria dewasa ) untuk memenuhi kebutuhan istri dari suami yang meninggal dan anaknya . tapi dengan adanya penyelewengan dari cagak hidup maka para wanita mengadu ke gereja maka muncullah hukum equity
PERBEDAAN COMMOM LAW (ANGLO SAXON) DAN CIVIL LAW EROPA CONTINEN(HKM ROMAWI JERMAN
- COMMON LAW
Didominasi oleh hukum kebiasaan /hukum tidak tertulis dan orang telah mempercayai putusan hakim SEDANGKAN
CIVIL LAW
DIDOMINASI OLEH HUKUM TERTULIS DAN MERUPAKAN hasil dari para ahli hukum saat itu
- COMMON LAW menggunakan asas the binding force of precedent artinya hakim terikat pada putusan sebelumnya sedangkan CIVIL LAW menggunakan asas persuasive force of precedent arinya hakim terikat UU atau dalam setiap putusan mengacu pada peraturan hukum
- COMMON LAW menganut system peradila juri di mana hakim merupakan representasi dari pemerintah sedangkan CIVIL LAW menganut system non juri dimana hakim berfungsi menilai fakta dan hukumannya
- COMMON LAW dianut oleh USA,inggris, australia sedangkan CIVIL LAW dianut jerman,perancis,belanda,italy,indo.
STUKTUR CIVIL LAW
- SISTEM ERoPA CONTINENTAL disebut system hukum romawi jerman atau civil law
- ciri dari civil law pembagian 2 bidang hukm yakni hukum publik dan hukum privat
- hukum public adalah peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang Negara serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Terdiri dari: HTN,HAN, hukum pidana
- hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terdiri ari : hukum perdata,hukum dagang.
STRUKTUR COMMON LAW
- hukum inggris juga disebut anglo saxon dan berkembang menjadi system anglo saxon amerika ,berkembang pada abad XI
- perbedaan
struktur hukum inggris : dalam gagasan pengertian serta serta klasifikasinya merupakan produk dari tradisi serta tumbuh dalam kerangka yang digariskan oleh hukum acaranya
STRUKTUR HUKUM romawi jerman: hasil pemikiran dan pengolahan secara rasional dan logis sistematis dari para sarjana hukum
- system hukum inggris berkembang karena praktek hukumnya yaitu melalui yurisprudensi dan peradilan-peradilan
- hukum ingris tebagi : common law dan hukum eQuity
common law : hukum yang terbentuk dan merupakan unifikasi hukum yang diputuskan hakim (yurisprudensi)
hukum equity : hukum kanonik /gereja yang bersumber pada natural law dan timbul karena common law tidak mampu menampung masalah
- kesimpulan : di inggris terdapat 2 macam pengadilan
ROYAL COURT mengadili berdasarkan common law dan COURT OF CHANCELARY yang mengadili berdasarkan natural justice dan hukumkanonik
SUMBER HUKUM COMMON LAW
- YURISPRUDENSI
Sumber hukum penting sebagai bahan pembentuk hukumYurisprudensi di inggris terkat suatu asas bahwa keputusan hakim harus mengikuti putusan hakim terdahulu
- STATUTA LAW
Statute : peraturan yang dibuat oleh parlemen inggris , pembentukan hukum melalui yurisprudensi dianggap lambat karena tergantnug perkara yang diajukan ke pengadilan , dengan ini diperlukan pembentukan hukum oleh parlemen
3.CUSTOM (KEBIASAAN)
kebiasaan ini berlangsung berabad abad dan kebiasaan ini menjadi alasan hakim membentuk hukum baru .
4.REASON (AKAL SEHAT )
Berfungsi sebagai sumber jika sumber hukum yang lain tidak memberikan penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi hakim
SUMBER HUKUM CIVIL LAW
- PERUNDANG-UNDANGAN
-perUU yang berbentuk konstitusi tertulis : konstitusi dipandang sebagai suatu perUU yang mempunyai derajat tertinggi
-perUU yang berbentuk kodifikasi : kodefikasi adalah suatu usaha untuk menuangkan materi hukum alam suatu UU
-peraturAN dari instansi pemerintah bukan badan legislative
- peraturan tertulis
2. HUKUM KEBIASAAN
Untuk proses penemuan hukum mengunakan bantuan hukum kebiasaan untuk menafsirkan Uu yang akan diterapkan atas suatu perkara
- YURISPRUDENSI
Putusan dalam civil law tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan perkara yang sejenis dengan perkara terdahulu
- ILMU HUKUM
Ilmu hukum diterapkan pada universitas untuk pengembangan gagasan baru ,asas hukum serta penafsiran hukum yang diterpkan
- ASAS HUKUM
Asas hukum dapat diterapkan oleh hakim dalam proses penemuan hukum yang mengalami hambatan dan UU tidak dapat penyelesaikan masalah.
Akhir-akhir ini masalah pertanahan mulai banyak mendapat sorotan dari berbagai media massa, terutama bagaimana untuk menentukan harga patokan akan tanah yang terkena pembebasan atau terkena proyek-proyek pemerintah. Hal ini telah mendapat tempat dalam uraian tajuk kompas tanggal 20 Agustus 1982, yang mengemukakan antara lain bahwa falsafah dasarnya, tanah sejak asalnya tidak diberikan kepada perorangan. Jadi, tidak benar seorang yang menjual tanah berarti menjual miliknya. Yang benar dia hanya menjual jasa memelihara dan menjaga tanah selama itu dikuasainya.
Hal demikian adalah benar kalau kita mengkaji bahwa tanah di samping mempunyai nilai ekonomis juga punya nilai sosial, yang berarti di sini hak atas tanah tidaklah mutlak, namun demikian Negara harus menghormati atas hak-hak yang diberikan atas tanah kepada warga negaranya, yang dijamin dengan undang-undang.
Di dalam pasal 16 Undang-undang Pokok Agraria (UU No.5 Tahun 1960) hak-hak atas tanah yang dapat diberikan kepada warga negaranya berupa, yang paling utama adalah hak milik kemudian hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditertapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 (dalam pasal 53 UU No.5/1960 hak-hak yang sifatnya sementara seperti hak gadai, hak bagi hasil, hak menumpang, dan ha sewa tanah pertanian).
Ini berarti nilai secara ekonomis hak atas tanah akan berbeda dengan hak yang melekat pada tanah itu, dengan demikian ganti rugi atas tanah juga menentukan berapa besar yang harus diterima dengan adanya hak berbeda itu, akan tetapi Negara mempunyai wewenang di dalam melaksanakan pembangunan nasional di Negara kita ini, yang telah diatur dengan berbagai undang-undang maupun peraturan pemerintah dengan penentuan hak atas tanah maupun pembebasan tanah seperti yang diatu dalam Peraturan Mendagri No. 15 Tahun 1975.
Dalam hubungannya dengan pembebasan tanah atau pencabutan hak tanah itu maka perlu diadakan penelitian terlebih dahulu terhadap segala keterangan dan data-data yang diajukan dalam mengadakan taksiran akan ganti rugi dalam rangka pembebasan tanah yang akan terkena itu. Sehingga apabila telah mencapai suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi maka baru dilakukan pembayaran ganti rugi, maka ganti rugi ini hendaklah secara langsung kepada yang berhak. Setelah itu baru diadakan pelepasan penyerahan hak atas tanah yang bersangkutan, sehingga apa yang dikhawatirkan akan peranan calo-calo tanah dapat ditekan seminimal mungkin.
Kalau pembebasan tanah secara musyawarah ini tidak mendapat jalan keluar antara pemegang hak atas tanah dan pemerintah, sedangkan tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umum maka dapat ditempuh cara seperti yang diatur dalam undang-undang no.20 tahun 1961.
Panitia Penaksiran Tanah
Sebelum tanah itu akan dibebaskan maka perlu untuk meneliti tentang tanah yang akan dibebaskan itu dengan menentukan taksiran ganti rugi. Peratruran Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 1975 adal;ah suatu panitia yang bertugas melakukan dan penetapan ganti rugi dalam rangka pembebasan hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan, tanaman, tumbuh-tumbuhan di atsnya yang pembentukannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masing-masing Kabupaten dan Kotamadya dalam suatu wilayah provinsi yang bersangkutan. Dengan panitia ini sebenarnya sudah terjawab seberapa jauh harga patokan tanah akan ditetapkan dalam suatu wilayah.
Sebagai patokan dari panitia lain adalah sebagai berikut :
- Mengadakan inventarisasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanahnya, tanaman, tumbuh-tumbuhan, dan bangunan-bangunan.
- Mengadakan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan bangunan, serta tanaman.
- Menaksir besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak.
- Membuat berita acara pembebasan tanah disertai fatwa pertimbangannya.
- Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman tersebut.
Di dalam penelitian ini maka dapat dilihat akan komposisi daripada panitia itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah setempat dan diadakan di tiap-tiap Kabupaten/Kotamadya daerah Tingkat II, seperti yang dimaksud di dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 1975.
Dalam rangka pembebasan tanah ini, panitia harus melakukan tugasnya dengan berstandar pada peraturan-peraturan yang berlaku atas dasar musyawarah dan harga umum setempat (Pasal 1 Ayat (3) Per.Mendagri No.15/1975), sedangkan harga umum di sini harus melihat kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan melihat pula faktor-faktor tentang letak tanah yang dapat pula mempengaruhi harga tanah. Dengan demikian panitia penaksiran Ganti Rugi Tanah ini akan mewujudkan kemauan para pihak dengan adil serta bijaksana sehingga apa yang kita khawatirkan tentang terjadinya pemerkosaan atas hak-hak warga negara akan dihindarkan.
Prinsip hak warga negara harus dihormati, apalagi menyangkut hak hidup rakyat banyak, karena tanah mempunyai nilai ekonomis juga mempunyai nbilai sosial, dengan demikian pemberian ganti rugi haruslah dilihat hak atas tanah yang melekat di atasnya.
Masalah Ganti Kerugian
Hal ini tentu akan mempersoalkan, bagaimanakah kalau yang empunya (pemegang hak) tidak bersediameerima ganti kerugianyang ditetapkan oleh Presiden,karena dianggapnya bahwa jumlah yang harus diterima itu kurang layak.
Jadi kalu pemegak hak tidak bersedia menerima ganti rugi yang ditetapkan oleh Prsiden,karena dianggapnya kurang layak, maka yang bersangkutan dapat meminta bandingan kepada Pengadilan Tinggi. Tetapi bagaimanapun juga pencabutan hak itu sendiri tidak dapat diganggu gugat di muka Pengadilan ataupun dihalang-halangi pelaksanaannya. Mempertimbangkan dan memutuskan hal tersebut semata-mata adalah wewenang Presiden. Jika terdapat perselisihan mengenai hal ini,maka penguasaan tanah atau benda yang bersangkutan tidak perlu ditangguhkan sampai ada keputusan dari Pegadilan, asal sudah ada keputusan pencabutan hak dari Presiden dan uang ganti kerugian sudah disediakan. Dalam hal yang demikian perlu dicegah jangan sampai sengketa-sengketa yang diajukan kepada pengadilan tersebut menimbulkan ketegangan, yang menyebabkan terlantarnya orang-orang yang bersangkutan.
Menurut Pasal 9 UU No. 29 Tahun 1961, setelah ditetapkannya Surat Keputusan Pencabutan Hak tersebut dan setelah dilakukannya pembayaran ganti kerugian kepada yang berhak, maka tanah yang haknya dicabut itu menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk segera diberikan kepada yang berkepentingan dengan suatu hak yang sesuai, artinya sesuai dengan kepentingan pengajuan permintaannya.
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 susunan kelembagaan Negara Republik Indonesia memiliki 6 lembaga negara yang memiliki kedudukan yang berbeda yakni ada yang disebut dengan lembaga tertinggi negara dan adapula yang disebut lembaga tinggi negara. Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan Lembaga tinggi negara adalah :
- Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
- Presiden
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
d. Mahkamah Agung (MA), serta
- Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Adanya pembagian lembaga negara adalah dikarenakan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dianggap merupakan “pelaksana kedaulatan rakyat”.
Namun setelah terjadi perubahan UUD 1945 pengertian lembaga tertinggi dan tinggi dianggap tidak ada dalam arti MPR dan kesemua lembaga negara lainnya dianggap merupakan “pelaksana kedaulatan” rakyat,berikut ini adalah lembaga-lembaga negara menurut amandemen UUD 1945
- A. MPR
Berdasarkan amandemen UUD 1945 Pasal 2 sampai pasal 3 MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. adapun tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar) .
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
- B. DPR
Berdasarkan amandemen Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 19-22G Dewan Perwakilan rakyat merupakan lembaga Negara yang secara langsung telibat dalam pembuatan undang-undang, yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Selain itu DPR juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap Presiden dengan memiliki Hak-hak antara lain:
1) Hak Interpelasi
2) Hak Budget
3) Hak legislasi
Adapun tugas dan wewenang DPR yang lain adalah sebagai berikut:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- C. DPD
Menurut Amandemen Undang – Undang Dasar 1945 BAB VII A Pasal 22C-22D mengenai Dewan perwakilan daerah (DPD). Anggota DPD dilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR oleh karena itu pada hakekatnya anggota DPD mewakili daerah-daerahnya masing-masing maka anggota DPD harus memperhatikan aspirasi rakyat didaerah. Tugas dan wewenang DPD adalah:
- Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
- D. BPK
Berdasarkan amandemen Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 23E dan 23G mengenai Badan pemeriksa keuangan (BPK). Bahwa anggota BPK dilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan kemudian dilantik oleh presiden. Tugas dan wewenangnya adalah:
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
- E. PRESIDEN
Lembaga kepresidenan diatur dalam amandemen Undang – Undang Dasar 1945 BAB III Pasal 4-15, yang menjelaskan bahwa presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD.dan dalam menjalnkan pemerintahannya presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri Negara.syarat-syarat menjadi presiden diatur dalam pasal 6 ayat 1 namun bahwa tidak semua Warga Negara dapat menjadi presiden melainkan harus Warga Negara Indonesia asli. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 bahwa semua Warga Negara memiliki kedudukan hukum yang sama.oleh karena itu terjadi kongkrit norma hokum dalam arti terdapat pertentangan. adapun tugas dan wewenang presiden:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas TNI Angkatan Darat Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara|Angkatan Udara
- Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Mengajukan Undang-Undang|Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan Kementerian Negara Republik Indonesia menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
- F. MAHKAMAH AGUNG
Berdasarkan Amandemen Undang-undang Dasar Pasal 24 ayat (1). Kekuasaan peradilan dilakukan oleh MA. Adapun peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum.tugas dan wewenangnya adalah:
- Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
Berdasarkan amandemen Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 24 G mengenai mahkamah konstitusi yang memiliki tugas dan wewenang :
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 Undang-Undang Dasar
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum di Indonesia Pemilihan Umum). Selain itu Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden Republik Indonesia Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia Wakil Presiden menurut UUD 1945.
H. Komisi Pemilihan Umum
KPU dibentuk Berdasarkan pasal 22e ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional. KPU Berwenang menyelenggarakan pemilihan umum, baik itu pemilihan umum legislatif,pemilihan umum presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan umum kepala daerah dan wakilnya. Adapun tugas dan wewenangnya :
- Merencanakan Pemilu
- Menetapkan organisasi serta tata cara dan tahapan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan hasil pemilu
I. Komisi Yudisial
Komisi yudisial diatur dalam amademen UUD 1945 pasal 24B yang anggotanya dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela. Adapun tugas dan wewenangnya adalah:
- mengawasi perilaku hakim
- mengusulkan nama calon hakim agung.
J. BANK SENTRAL
Ketetuan mengenai bank sentral diatur dalam pasal 23d amandemen UUD 1945 bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan kedudukannya, kewenangannya, tanggung jawab dan independensinya diatur dalam UU. Adapun tugas bank sentral ini adalah :
- melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi bank-bank
K. TNI
Ketentuan mengenai Tentara Nasional Indonesia diatur dalam pasal 30 ayat 3. TNI terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
L. Pemerintah Daerah (PEMDA)
Negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi kebupaten dan kabupaten terdiri atas kabupaten ataukota. Dimana tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan sendiri.
- Memegang kekuasaan pemerintahan di daerah
- Mengajukan dan membuat RAPBD bersama dengan DPRD
- Menetapkan Peraturan Daerah (PERDA)
RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
UU APBN hanya mengikat pemerintah sedangkan yang lain mengikat semua WNI
UU APBN bisa diubah tetapi yang mengubah tidak boleh pemerintah sendiri meskipun diberi wewenang untuk merubahnya dan APBN dilakukan denga UU dengan mengajukan RUU yang disebut RAPBN
KEUANGAN NEGARA MENURUT DR. MSUBAGIO
Hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang demikian juga segala sesuatu baik yang berupa uang maupun barang yang dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu.
KEUANGAN NEGARA MENURUT SYAMSI
Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang demikian pula segala sesuatu (baik uang maupun barang ) yang menjadi kekayaan Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
KEUANGAN NEGARA MENURUT VAN BERKAMP
Meliputi semua hak yang dapat dinilai dengan uang , demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dapat dijadika milik Negara berhubung dengan hak-hak tersebut.
HAK NEARA YANG DINILAI DENGAN UANG:
- menarik pajak , bea cukai, retribusi
- mencetak uang
- melakukan obligasi
- melakukan sanering uang dan devaluasi uang
- hak atas wilayah darat, laut, dan udara
- hak untuk meminjam
KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG :
- menyelenggaakan tugas-tugas Negara untuk kepentingan masyarakat
- embayar tagihan pihak ke 3
HUKUM KEUANGAN NEGARA UU NO 17/2003
- pendekatan menurut objek
- pendekatan menurut subjek
- pendekatan menurut proses
- pendekatan menurut tujuan
HUKUM KEUANGAN NEGARA
Hukum adalah Kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
MENURUT SUTRISNO PH
Ilmu yang mempelajari atau menelaah tentang pengeluaran dan penerimaan yang dilakukaN oleh pemerintah atau Negara
MENURUT WILLY VOLL (RUMUSAN BERDASARKAN HAN)
Keseluruhan hokum yang ada tau diadakan untuk mengatur pertimbangan hokum di bidang keuangan Negara dalam ranka pelaksanaan fungsi Negara untuk mewujudkan tujuan Negara sesuai kehendak pemilik Negara selama waktu tertentu dan tempat (territorial) tertentu.
HUKUM KEUANGAN NEGARA : kumpulan peraturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk melakuka penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan fungsi Negara untuk mewujudkan tujuan Negara.
DASAR FILOSOFIS DAN DASAR HUKUM KEUANAN NEGARA
- DASAR FILOSOFIS : pembukaan UUD 1945
- DASAR HUKUM KOSTITUSIONAL : dasar yang menjadi titik tolak UUD 1945
- UUD 1945 pasal 23,23A,23B,23C
- DASAR HUKUM OPERASIONAL : ketentuan yang menjadi pegangan untuk melakukan kegiatan Negara yaitu :
- UU NO 17 /2003 tentang keuangan Negara
- UU NO 1 /2004 tentang pembendaharaan Negara
- UU APBN
- PP NO 104/2000 tentang dana perimbangan
- PP NO 107/2000 tentang pinjaman daerah
- KEPRES tentang pelaksanaan APBN (UU NO 42/2002)
- Keputusan mentri
- Perda APBN propensi ibukota
- Keputusan gubernur/bupati/walikota
ISTILAH KEUANGAN NEGARA
INGGRIS : public finance
BELANDA : gpembare financien
PERANCIS : finances publigeies
JERMAN : finance wissensehaft
Keuangan Negara sangat besar pengaruhnya bagi nasib suatu bangsa karena suatu Negara akan menjadi kuat dan berkuasa atau menjadi terpuruk atau tidak berdaya tergantung pada cara pengelolaan anggarannya
HUSEIN AHMAD : kepandaian mengendalkan Negara tidak selalu memberikan hasil yang memuaskan tanpa diikuti pengendalan keuangan yang baik
YUSWAR ZAINAL BISRI DAN MULIADI ZS : keterpurukan bangsa ini sejak krisis moneter pada awal 1997 adalah merupakan dampak dari pelaksanaan kebijakan keuangan Negara khususnya pengelolaan APBN yang salah urus
H.S ILLOn : 95% elit politik di Indonesia melakukan atau menikmati hasil korupsi
Hubugan keuangan Negara dengan fungsi Negara sangat erat dan tidak dapat dipisahkan